Jumat, 13 Juni 2014

Tata Cara Pencabutan Pengukuhan PKP Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil PPN Tahun 2014

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusa Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014, diumumkan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) hal-hal sebagai berikut:
  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 diterbitkan untuk mengatur secara khusus pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan atas pengusaha kecil PPN tahun 2014.
  2. Pencabutan PKP secara jabatan tersebut akan dilakukan oleh KPP terhadap PKP yang:
    1. mempunyai jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam tahun 2013 sampai dengan Rp4,8 Miliar; dan
    2. memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya.
  3. PKP diminta untuk menyampaiakn Surat Pernyataan sebagaimana diatur dalam PER-12/PJ/2014 yang menyatakan memilih tetap sebagai PKP atau memilih untuk dicabut status pengukuhan PKP-nya paling lambat tanggal 31 Mei 2014 ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
  4. Formulir Surat Pernyataan dapat diunduh di www.pajak.go.id atau diperoleh di KPP tempat PKP dikukuhkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan.

Catatan:
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2014 dapat dilihat di sini.

File Terkait: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar